Jadi Ahli Meringankan Setya Novanto, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Anggota DPR ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 November 2017 13:31 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, rampung diperiksa penyidik Komisi Pember‎antasan Korupsi (KPK) sebagai ahli yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, pada siang hari ini.

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekret‎ariat Negara (Menseneg) tersebut mengaku menjelaskan kepada penyidik soal prosedur pemeriksaan anggota DPR. Margarito mengatakan, pemeriksaan terhadap Setya Novanto seharusnya melalui izin presiden.

"(Diperiksa) seputar prosedur pemeriksaan anggota DPR. Terhadap anggota DPR itu harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

(Baca Juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Ganggu Pelimpahan Berkas Perkara)

Margarito menjelaskan, memang ada pengecualian terhadap KPK untuk melakukan pemeriksaan anggota DPR tanpa izin Presiden. Namun, sambung Margarito, sebelum jadi tersangka, ‎seharusnya Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka dengan izin Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya