JAKARTA – Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, pada siang hari ini.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Menseneg) tersebut mengaku menjelaskan kepada penyidik soal prosedur pemeriksaan anggota DPR. Margarito mengatakan, pemeriksaan terhadap Setya Novanto seharusnya melalui izin presiden.
"(Diperiksa) seputar prosedur pemeriksaan anggota DPR. Terhadap anggota DPR itu harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
(Baca Juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Ganggu Pelimpahan Berkas Perkara)
Margarito menjelaskan, memang ada pengecualian terhadap KPK untuk melakukan pemeriksaan anggota DPR tanpa izin Presiden. Namun, sambung Margarito, sebelum jadi tersangka, seharusnya Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka dengan izin Presiden.