Pilkada Kota Bekasi 2018, Belum Ada Calon Independen yang Mendaftar

Djamhari, Jurnalis
Senin 27 November 2017 13:23 WIB
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

(Baca: Pendaftaran Ditutup, Pilgub Bali 2018 Tanpa Calon Independen)

Sekadar diketahui, bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada Kota Bekasi 2018 wajib memenuhi persyaratannya, yakni menyerahkan berkas bukti dukungan kepada KPU berupa fotokopy e-KTP atau surat keterangan (suket) minimal sebanyak 113.893 berkas dukungan.

"Bagi siapa pun yang punya tekad bulat maju menjadi pasangan calon perseorangan ini, berkasnya masih kami tunggu sampai batas akhirnya pada Rabu 29 November hingga pukul 00.00 WIB," tandas Syafrudin.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya