(Baca: Pendaftaran Ditutup, Pilgub Bali 2018 Tanpa Calon Independen)
Sekadar diketahui, bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada Kota Bekasi 2018 wajib memenuhi persyaratannya, yakni menyerahkan berkas bukti dukungan kepada KPU berupa fotokopy e-KTP atau surat keterangan (suket) minimal sebanyak 113.893 berkas dukungan.
"Bagi siapa pun yang punya tekad bulat maju menjadi pasangan calon perseorangan ini, berkasnya masih kami tunggu sampai batas akhirnya pada Rabu 29 November hingga pukul 00.00 WIB," tandas Syafrudin.
(Hantoro)