DENPASAR – Hingga hari terakhir pendaftaran, tidak ada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari unsur perseorangan (independen) untuk turut bertarung dalam Pilkada Bali 2018 yang menyerahkan syarat dukungan kartu tanda penduduk.
"Kemarin (26/11) yang merupakan hari terakhir pendaftaran untuk calon perseorangan, kami tunggu hingga pukul 24.00 Wita," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin (27/11/2017).
Namun, tidak ada satu pun calon dari unsur perseorangan yang mendaftar dan pihaknya juga tidak dihubungi oleh kandidat maupun penghubung (LO) yang hendak menyerahkan syarat dukungan.
"Pada prinsipnya, kami menyelenggarakan tahapan sesuai ketentuan. Mengenai ada tidaknya pasangan calon yang menyerahkan dukungan itu menjadi ranah para tokoh atau figur yang ada," ucapnya.
Pihaknya pun menghormati keputusan yang diambil para tokoh ataupun figur di Bali yang mungkin sebelumnya hendak maju dari unsur perseorangan, namun akhirnya mengurungkan niatnya.