Di sisi lain, ujar Raka Sandi, dengan nihilnya bakal calon perseorangan, maka nantinya anggaran pilkada untuk verifikasi dukungan tidak akan digunakan oleh KPU Bali.
Sebelumnya KPU Provinsi Bali membuka tahapan pendaftaran calon perseorangan dari 22-26 November 2017 dari pukul 08.00 Wita-16.00 Wita. Tetapi pada hari terakhir, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 24.00 Wita.
Calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan KTP terverifikasi minimal 257.131 atau 8,5 persen dari total DPT (daftar pemilih tetap) pemilu terakhir (3.025.066).
Jumlah dukungan tersebut minimal tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Pulau Dewata atau lima kabupaten/kota dari total sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali.
(Erha Aprili Ramadhoni)