Ini 8 Pasangan Calon Bupati Diusung Golkar di Pilkada NTT 2018

Antara, Jurnalis
Selasa 28 November 2017 15:04 WIB
Kampanye Partai Golkar (Antara)
Share :

KUPANG - Ketua DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Leka mengatakan, partai berlambang pohon beringin itu telah menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati untuk delapan kabupaten di provinsi itu.

"Untuk sepuluh kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak pada 2018, Partai Golkar sudah menetapkan paket calon untuk delapan kabupaten. Masih ada dua kabupaten dan calon gubernur yang belum ditetapkan," kata Melkianus Laka Lena, Selasa (28/11/2017).

Dia mengemukakan hal itu melalui pesan WhatsApp, terkait paket calon bupati-wakil bupati yang akan diusung partai itu dalam pilkada serentak 2018 mendatang.

"Tim pilkada pusat sudah memutuskan delapan pasangan calon untuk pilbup dan belum memutuskan dua paslon pilbup untuk Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Rote Ndao, termasuk pasangan calon untuk Pilgub NTT," katanya.

Sementara pasangan calon yang sudah diputuskan adalah pasangan Marsel Petu-Djafar Achmad untuk pilkada Kabupaten Ende, Fransiskus Sarong-Nahas Yohanes untuk pilkada Kabupaten Manggarai.

Pasangan calon Ansar Rera dan Rafael Raga untuk Pilkada Kabupaten Sikka, pasangan calon Elias Djo-Servas Podhi untuk Pilkada Nagekeo, pasangan calon Umbu Dondu-Samuel Pekulimu untuk Pilkada Sumba Tengah.

Pasangan calon Markus Dairo Talu-Gerson Tanggu Dendo untuk Pilkada Sumba Barat Daya, Immanuel Blegur-Taufik Nampira untuk Pilkada Kabupaten Alor dan Korinus Masneno-Jeri Manafe untuk Pilkada Kabupaten Kupang.

Mengenai kemungkinan berubah, dia mengatakan, penahanan Ketua Umum Golkar Setya Novanto tidak akan mengubah keputusan penetapan calon yang sudah diambil.

"Saya ingin menyampaikan perkembangan terkait pilkada bahwa DPP Partai Golkar melalui rapat tim pilkada pusat yang dipimpin langsung Ketua Harian Nurdin Halid dan Ketua tim pilkada pusat pada pekan lalu telah memutuskan beberapa hal," katanya.

Rapat yang dihadiri Ketua Korbid PP Indonesia l dan ll beserta seluruh jajarannya, Sekjen Idrus Marham dan Ketua DPD l se Indonesia itu memutuskan bahwa semua keputusan tim pilkada pusat terkait pasangan yang diusung dalam 171 pilkada se-Indonesia tidak akan berubah kecuali oleh alasan khusus.

Perubahan kata dia bisa terjadi jika salah satu pasangan calon berhalangan tetap, tidak mendapat parpol koalisi partai untuk memenuhi persyaratan, elektabilitas relatif stagnan dan cenderung turun dan paslon mengundurkan diri

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya