(Baca Juga: KPK Datangkan Lagi 5 Orang yang Terciduk OTT Suap APBD Jambi)
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari kesepakatan Rp6 miliar yang diduga sebagai pelicin atau 'uang ketok' pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Uang tersebut diduga telah diberikan tiga pejabat Pemprov Jambi kepada anggota DPRD asal PAN, Supriyono, untuk memuluskan pengesahan RAPBD Tahun 2018.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Supriyono dijerat Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)