Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 09:06 WIB
Salah satu terduga korupsi di Jambi saat tiba di KPK. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

(Baca Juga: KPK Datangkan Lagi 5 Orang yang Terciduk OTT Suap APBD Jambi)

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari kesepakatan Rp6 miliar ‎yang diduga sebagai pelicin atau 'uang ketok' pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Uang tersebut diduga telah diberikan tiga pejabat Pemprov Jambi‎ kepada anggota DPRD asal PAN, Supriyono, untuk memuluskan pengesahan RAPBD Tahun 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Erwan Malik‎, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima, Supriyono dijerat Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya