7 Poin Keberatan Setya Novanto atas Penundaan Sidang Praperadilan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 15:12 WIB
Sidang Praperadilan Setya Novanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP ditunda pekan depan, Kamis 7 Desember 2017. Mengingat, dalam sidang kali ini, pihak KPK tidak hadir.

Penasihat hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana secara garis besar merasa keberatan atas permintaan dari Tim Biro Hukum KPK yang disampaikan melalui surat. Setidaknya, ada tujuh poin keberatan yang disampaikan oleh pihak Setnov.

(Baca Juga: Andi Narogong Beberkan Keterlibatan Setnov di Kasus E-KTP)

Pertama, menurut Ketut, praperadilan sudah diatur prosesnya selama tujuh hari kerja. Sebab itu, dia berharap sidang praperadilan bisa dijalankan secara cepat.

"Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat tujuh hari tersebut," ujar Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/11/2017).

Kedua, lanjut Ketut, sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, maka dalam hal ini sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan termohon atau KPK sangat bertentangan dengan asas peradilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya