JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Sidang sendiri akan digelar pada Kamis 7 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya KPK akan datang, karena kan memang itu penundaan dari yang sebelumnya. Jadi, KPK diwakili biro hukum akan hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (4/12/2017).
KPK sebelumnya sempat meminta penundaan persidangan selama tiga pekan. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan penundaan dalam kurun waktu sepekan.
KPK, kata Priharsa, menghormati keputusan PN Jakarta Selatan dan akan menghadiri persidangan pada pekan ini. Tak hanya itu, KPK juga telah menyiapkan jawaban untuk menanggapi gugatan praperadilan Setya Novanto.
"Ini kan proses yang dimulai sejak awal untuk tersangka SN (Setya Novanto), jadi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan. Ya telah kita siapkan jawabannya," pungkasnya.
(Baca Juga: Sidang Praperadilan Setya Novanto Dimulai Tanpa KPK)
Diketahui, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.