Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Setya Novanto pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangkanya di kasus korupsi e-KTP ke PN Jakarta Selatan. PN Jaksel pun mengabulkan gugatan tersebut dan status tersangka Setya Novanto gugur.
Selang beberapa bulan kemudian, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Setya Novanto kembali melawan dengan mengajukan gugatan lagi ke PN Jaksel.
(Baca Juga: 7 Poin Keberatan Setya Novanto atas Penundaan Sidang Praperadilan)
(Arief Setyadi )