JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan Ketua RT/RW dari pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional mulai Tahun 2018. Hal itu dilakukan agar mereka fokus melayani warga ketimbang mengurusi LPJ.
"Kami ingin membuat Ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," kata Anies di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, pekerjaan ketua RT/RW itu merupakan pekerjaan sosial, sehingga tak perlu dilakukan kecurigaan berlebih. Namun, ia menegaskan agar mereka dapat menggunakan dana itu sesuai dengan kebutuhannya.
"Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mereka itu langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Mereka bisa mengelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," kata dia.
(Baca juga: Gaji Ketua RT dan RW Naik, Anies: Mereka Orang yang Menjaga Ikatan Sosial Kita)