Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh RT/RW dapat menggunakan dana itu untuk kepentingan operasionalnya. Sehingga, ke depannya tak ada lagi warga yang mengeluhkan kalau ada seorang RT yang tak maksimal dalam bekerja.
"Untuk tahun 2018 memang RT/RW akan mendapatkan dana Rp2 juta dan Rp 2,5 juta (per bulan) dan dalam pengelolaan kami percayakan mereka untuk bisa mengelola dana itu. Jadi, pemanfaatannya memang untuk operasional," pungkasnya.
(Baca juga: Kepada Anies, Ketua RT/RW Ngadu soal Pembuatan LPJ Dana Operasional Palsu)
Sekadar informasi, Pemprov DKI pada APBD 2018 menaikkan dana operasional kepada RT/RW sebesar Rp 500 ribu. Dari kenaikkan itu Ketua RT bakal menerima Rp2 juta, sementara Ketua RW Rp2,5 juta.
(Awaludin)