Gubernur DKI Akan Hapus Pembuatan LPJ ke RT/RW

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 19:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan Ketua RT/RW dari pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional mulai Tahun 2018. Hal itu dilakukan agar mereka fokus melayani warga ketimbang mengurusi LPJ.

"Kami ingin membuat Ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," kata Anies di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, pekerjaan ketua RT/RW itu merupakan pekerjaan sosial, sehingga tak perlu dilakukan kecurigaan berlebih. Namun, ia menegaskan agar mereka dapat menggunakan dana itu sesuai dengan kebutuhannya.

"Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mereka itu langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Mereka bisa mengelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," kata dia.

 

(Baca juga: Gaji Ketua RT dan RW Naik, Anies: Mereka Orang yang Menjaga Ikatan Sosial Kita)

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh RT/RW dapat menggunakan dana itu untuk kepentingan operasionalnya. Sehingga, ke depannya tak ada lagi warga yang mengeluhkan kalau ada seorang RT yang tak maksimal dalam bekerja.

"Untuk tahun 2018 memang RT/RW akan mendapatkan dana Rp2 juta dan Rp 2,5 juta (per bulan) dan dalam pengelolaan kami percayakan mereka untuk bisa mengelola dana itu. Jadi, pemanfaatannya memang untuk operasional," pungkasnya.

(Baca juga: Kepada Anies, Ketua RT/RW Ngadu soal Pembuatan LPJ Dana Operasional Palsu)

Sekadar informasi, Pemprov DKI pada APBD 2018 menaikkan dana operasional kepada RT/RW sebesar Rp 500 ribu. Dari kenaikkan itu Ketua RT bakal menerima Rp2 juta, sementara Ketua RW Rp2,5 juta.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya