"Nah hari ini kita makanya masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi di Jambi untuk mengkonfirmasi informasi yang sudah kita dapatkan dari penggeledahan juga," ungkapnya.
Sayangnya, Febri masih enggan membeberkan secara detail catatan-catatan keuangan hasil penggeledahan tersebut. Intinya, kata Febri, pihaknya sedang mendalami dugaan aliran dana suap pengesahan RAPBD Jambi ke sejumlah pihak.
"Informasi-informasi dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, tidak hanya anggota DPRD yang sudah kita tetapkan tersangka itu masih perlu kita kroscek lebih lanjutn tapi tentu semua informasi yang kita dapat akan kita dalami," tandasnya.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.