JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan sejumlah pertimbangan permohanan justice collaborator (JC) untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam surat tuntutan kasus korupsi proyek e-KTP.
Sidang tuntutan Andi Narogong sendiri rencananya digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Andi sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
"Sikap KPK (terkait JC) akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Kamis (7/12/2017).
Febri mengakui, Andi Narogong telah mengajukan permohonan sebagai JC sejak bulan September 2017. Justice collaborator merupakan saksi sekaligus pelaku yang akan bekerjasama membantu penegak hukum membongkar korupsi.
Namun demikian, KPK masih mempertimbangkan beberapa hal terkait permohonan JC yang diajukan Andi Narogong.
(Baca juga: Andi Narogong Beberkan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi E-KTP)