Andi Narogong Dituntut Hari Ini, KPK Pertimbangkan Beri Status Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 11:44 WIB
Terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong bersiap ikut sidang di Pengadilan Tipikor (Adimaja/Antara)
Share :

Sebab, Andi harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan status JC. Di antaranya yakni, mengakui perbuatannya, konsisten di persidangan hingga membukan peran-peran aktor yang lebih besar dalam perkara ini.

"Karena seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak," tandasnya.

Andi sendir‎i sudah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan Kamis, 30 November 2017 saat bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Andi juga membongkar peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dalam persidangan, pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP ini juga mengakui adanya fee sebesar 5 persen dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya