JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan sejumlah pertimbangan permohanan justice collaborator (JC) untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam surat tuntutan kasus korupsi proyek e-KTP.
Sidang tuntutan Andi Narogong sendiri rencananya digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Andi sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
"Sikap KPK (terkait JC) akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Kamis (7/12/2017).
Febri mengakui, Andi Narogong telah mengajukan permohonan sebagai JC sejak bulan September 2017. Justice collaborator merupakan saksi sekaligus pelaku yang akan bekerjasama membantu penegak hukum membongkar korupsi.
Namun demikian, KPK masih mempertimbangkan beberapa hal terkait permohonan JC yang diajukan Andi Narogong.
(Baca juga: Andi Narogong Beberkan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi E-KTP)
Sebab, Andi harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan status JC. Di antaranya yakni, mengakui perbuatannya, konsisten di persidangan hingga membukan peran-peran aktor yang lebih besar dalam perkara ini.
"Karena seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak," tandasnya.
Andi sendiri sudah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan Kamis, 30 November 2017 saat bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Andi juga membongkar peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dalam persidangan, pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP ini juga mengakui adanya fee sebesar 5 persen dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.
(Salman Mardira)