Sidang Praperadilan, KPK Nyatakan Penetapan Tersangka Setya Novanto Sah Menurut Hukum

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2017 14:05 WIB
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya sah, tidak menyalahi asas nebis in idem yang diatur dalam KUHP.

Hal itu disampaikan KPK menjawab permohonan pengacara Setya Novanto yang pada sidang praperadilan kemarin menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Berdasarkan ketentuan itu asas nebis in idem terpenuhi apabila seseorang telah dituntut di peradilan dengan satu perkara yang pernah diadili, jika (perkara) mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht," kata salah satu tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban termohon di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Hal ini pun membantah tudingan tim Kuasa Hukum Setya Novanto yang menyebut KPK menabrak asas nebis in idem karena menersangkakan kembali klien mereka. KPK merujuk pada Pasal 76 ayat 1 KUHP tentang asas tersebut.

Asas nebis in idem tercantum dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yaitu ‘seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap’.

(Baca Juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Klaim Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Sah)

Selain itu, Tim Biro Hukum KPK menyebut perkara praperadilan Nomor 97 pada 29 September 2017, objek bukan perkara pokok tipikor. Praperadilan Novanto sebelumnya hanya memeriksa aspek formil sebagai sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penyidik, bukan dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara.

"Dengan demikian, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan, KPK menilai, penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tak melanggar asas nebis in idem. Itu karena belum ada putusan atas pokok perkara yang inkrah.

"Termohon berhak menetapkan lagi pemohon sebagai tersangka lagi dengen menebritkan surat perintah baru," tuturnya.

(Baca Juga: Sidang Praperadilan Berlanjut, Ini Jawaban KPK atas Permohonan Setya Novanto)

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Ketut beralasan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto tidak berdasar hukum. Pasalnya, menurut dia penetapan kedua terhadap Novanto memiliki kesamaan objek, subjek materi perkara.

“Yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah tidak sah," kata Ketut dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (7/12/2017).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya