JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek E-KTP yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus ini, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 13 Desember 2017.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, bahwa seorang tersangka akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, sebelum masuk ke pengadilan. "Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Laode di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Ia mengaku optimistis, penyidik KPK dapat membuktikkan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Laode menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Tunggal Kusno terkait kemungkinan gugurnya proses praperadilan Setya Novanto.
"Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kita bicarakan di persidangan perkara pokok," jelasnya.
(Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, KPK: Mereka Punya Dalil Segunung, Kami Dua Gunung)