JAKARTA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berhak penuh untuk memilih calon penggantinya sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Panglima TNI memiliki kewajiban untuk segera melantik kekosongan jabatan yang sudah ditinggalkan di Matra AU.
"Untuk kekosongan para pejabat TNI diserahkan kepada Panglima TNI yang baru, terserah beliau nanti pasti akan melaksanakan wanjakti dan hasilnya itu yang diatur/ disepakati oleh Panglima TNI," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Baca: Kapolri Temui Panglima TNI
TB Hasanuddin membeberkan DPR RI tidak memiliki kewenangan dalam penunjukan jabatan yang ada dibawah Panglima TNI. Namun berdasarkan pengalaman, untuk mengantinya harus memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsda).
"Syaratnya adalah bintang tiga salah satu diantaranya adalah wakil kepala staf angkatan udara, jadi syaratnya untuk menjadi bintang empat harus diambil dari bintang tiga, kalau dilihat dari diantara bintang tiga yang kemudian masih panjang masa pensiunnya kurang lebih 2,5 tahun atau 3 tahun ya menurut hemat saya adalah wakil kepala staf angkatan udara," tutupnya.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMS8xLzEwNjQwMS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>