Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
(Baca Juga: KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan)
Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
(Arief Setyadi )