Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Oktober 2017 telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang- Undang.
Selanjutnya Presiden pada tanggal 22 November 2017 telah mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(Salman Mardira)