MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Ormas Diajukan HTI dan FPI, Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 20:09 WIB
Sidang gugatan UU Pemilu di MK (Harits/Okezone)
Share :

Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Oktober 2017 telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang- Undang.

Selanjutnya Presiden pada tanggal 22 November 2017 telah mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya