Andi Narogong Mengaku Korupsi E-KTP, "Ini Teguran Tuhan Lewat Tangan KPK"

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2017 17:15 WIB
Andi Narogong. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui dirinya terlibat untuk memuluskan proyek tahun anggaran 2011-2013 itu. Hal itu disampaikan Andi Narogong melalui nota pembelaan atau pleidoi.

Namun, Andi enggan menyalahkan siapapun dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun ini. Andi tersadari lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa perbuatannya itu telah merugikan banyak pihak.

"Semua yang terjadi, saya yakin adalah teguran Tuhan, melalui tangan KPK, melalui tangan Pengadilan Tipikor ini, Tuhan menegur saya supaya menjadi manusia lebih baik," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Andi pun mengaku siap untuk dihukum sesuai perbuatannya. Namun, Andi berharap ada putusan yang meringankan untuk dirinya karena telah mengakui perbuatan korupsinya. "Saya hanya berharap semoga saya diberikan keringanan dengan dihukum seadil-adilnya, keadilan yang adil buat saya juga buat semua orang," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Narogong mengakui perbuatan korupnya. "Pada kesempatan ini di Pengadilan Tipikor ini saya mengakui kesalahan saya," kata Andi saat membacakan nota pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

"Saya menyesal telah melukai perasaan rakyat Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa," ujarnya.

Andi Agustinus alias Andi Narogong sendiri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek E-KTP.

(Baca juga: Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia)

Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek E-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xNC8xLzEwNjU1Mi8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya