JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui ikut terlibat dalam pemulusan dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Hal itu disampaikan Andi Narogong melalui nota pembelaan atau pleidoi.
"Pada kesempatan ini di Pengadilan Tipikor ini saya mengakui kesalahan saya," kata Andi saat membacakan nota pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Andi mengaku menyesal ikut terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Sebab, ulah perbuatannya tersebut menyebabkan dampak permasalahan yang sistemik dan berkelanjutan.
"Saya menyesal telah melukai perasaan rakyat Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa," ujarnya.