Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akui Korupsi Proyek E-KTP, Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2017 |16:45 WIB
Akui Korupsi Proyek E-KTP, Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia
Andi Agustinus alias Andi Narogong (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)

Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement