(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)
Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )