Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akui Korupsi Proyek E-KTP, Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2017 |16:45 WIB
Akui Korupsi Proyek E-KTP, Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia
Andi Agustinus alias Andi Narogong (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)

Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement