(Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan "Lenyapnya" Sejumlah Nama dalam Dakwaan Setya Novanto)
Andi menambahkan, tindak pidana korupsinya itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Ke depan, pihaknya pun berharap perbuatannya itu tidak ditiru oleh sejumlah pengusaha atau pun pejabat negara.
"Kami, saya, dan teman melakukan perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela, semoga apa yang telah saya perbuat menjadi pelajaran bagi kita semua," tandasnya.
Andi Narogong sendiri telah dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek senilai Rp5,9 triliun itu.