BEBERAPA bulan setelah berakhirnya Perang Dunia II, tepatnya 15 Desember 1945, Jenderal Amerika Serikat (AS) Douglas MacArthur sebagai Panglima Tertinggi Pasukan Sekutu di Pasifik mengambil keputusan untuk mencabut status Shinto sebagai agama utama Jepang. Pencabutan status tersebut diambil karena dalam Shintoisme, terdapat kepercayaan bahwa Kaisar Jepang, merupakan sosok yang suci.
Dilansir History, Jumat (15/12/2017), pada 2 September 1945 di atas kapal USS Missouri di Teluk Tokyo, MacArthur menandatangani instrumen penyerahan Jepang atas nama pasukan sekutu.
Pihak sekutu telah merancang sebuah rencana reformasi ekonomi dan politik bagi Jepang yang hancur lebur usai perang. Namun, sebelum rencana tersebut dapa berjalan, Jepang harus melakukan demiliterisasi.
Langkah pertama dalam rencana reformasi Jepang mensyaratkan demobilisasi angkatan bersenjata Jepang, dan kembalinya semua pasukan dari luar negeri. Jepang telah memiliki sejarah panjang tentang kebijakan luar negerinya yang didominasi oleh militer, sebagaimana dibuktikan oleh usaha Perdana Menteri Fumimaro Konoye yang gagal mereformasi pemerintahannya dan hampir didepak dari kekuasaan oleh perwira militer Hideki Tojo.
Demiliterisasi itu diikuti oleh langkah kedua yaitu pencabutan Shintoisme sebagai agama nasional Jepang. Agama Shinto dianggap sebagai sebuah penghalang proses reformasi politik Jepang kea rah demokrasi dan pemerintahan konstitusional.
Perubahan tersebut tidak akan bisa terjadi selama rakyat Jepang memandang kaisar sebagai otoritas tertinggi dan suci. Karena itulah, Kaisar Hirohito dipaksa untuk melepas statusnya sebagai orang suci dan kekuasaannya pun dibatasi. Dampak dari perjanjian itu, Kaisar Hirohito hanya menjadi sekedar simbol, negara.
Tidak hanya agama yang terpengaruh, AS dan sekutu juga menetapkan mata pelajaran khusus mengenai etiket, yang mencabut nilai-nilai tradisional, religious dan tugas moral yang selama ini dipegang oleh rakyat Negeri Matahari terbit, sebagai bagian dari desentralisasi kekuatan.
(Rahman Asmardika)