BACA JUGA: Majelis Umum PBB Akan Gelar Sesi Khusus Darurat Terkait Yerusalem
Sekadar mengingatkan, pada Kamis 7 Desember, Presiden AS Donald Trump mengumumkan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Presiden berusia 72 tahun itu menekankan bahwa keputusan tersebut pada dasarnya keputusan yang terlambat.
Keputusan Trump tersebut melanggar kebijaka AS selama ini dan konsensus internasional bahwa status Yerusalem harus diserahkan pada perundingan Israel-Palestina. Hal tersebut juga menimbulkan kritik keras dari negara-negara Muslim dan sekutu-sekutu terdekat Israel di Eropa, yang juga menolak akui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
(pai)
(Rifa Nadia Nurfuadah)