(Baca Juga: Tanggapan KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP dalam Dakwaan Setnov)
Menurut Basir, tudingan perbedaan kerugian negara dengan tiga terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong hanya hitung-hitungan tim penasehat hukum. Di mana, perbedaan kerugian negara disebut mencapai Rp100 miliar.
Senada diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bahwa surat dakwaan untuk setiap terdakwa akan selalu berbeda. Sehingga, dakwaan yang dibuat untuk Setya Novanto, jelas hanya untuk yang bersangkutan.
(Baca Juga: Nama 21 Tokoh yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto)
"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN (Setya Novanto) tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," kata Febri.
(Khafid Mardiyansyah)