Nama 21 Tokoh yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 17:12 WIB
Setnov saat sidang pembacaan eksepsi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menguraikan 21 nama tokoh besar yang sempat muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang dalam dakwaan kliennya.‎ Hal itu diuraikan dalam nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto.

Adapun, ke-21 tokoh besar tersebut sempat disebut sebagai pihak penerima uang panas proyek E-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto dan tidak dimunculkan di dalam dakwaan Setya Novanto.

"Dalam surat dakwaan terdakwa Setya Novanto dan terdakwa Andi Agustinus ada sejumlah nama yang hilang dan tidak disebutkan sebagai penerima fee dalam surat dakwaan terdakwa Setya Novanto," kata Firman saat membacakan eksepsi‎ Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

(Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyusunan Dakwaan Setya Novanto)

Adapun ke-21 nama tokoh yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) yang hilang dari surat dakwaan terdakwa Setya Novanto sebagai berikut :

1. Melcias Marchus Mekeng (USD 1.400.000)

2. Olly Dondokambey (USD1.200.000)

3. Tamsil Lindrung (USD700.000)

4. Mirwan Amir (USD1.200.000)

5. Arief Wibowo (USD108.000)

6. Chaeruman Harahap (USD584.000 dan Rp26.000.000.000)

7. Ganjar Pranowo (USD520.000)

8. Agun Gunandjar Sudarsa (USD1.047.000)

9. Mustoko Weni (USD408.000)

10. Ignatius Mulyono (USD258.000)

11. Taufik Effendi (USD103.000)

12. Teguh Djuwarno (USD167.000)

13. Rindoko Dahono Wingit (USD37.000)

14. Nu’man, Abdul Hakim (USD37.000)

15. Abdul Malik Haramaen (USD37.000)

16. Jamal Aziz (USD37.000)

17. Jazuli Juwaini (USD37.000)

18. Yasona Laoly (USD84.000

19. Khatibul Umam Wiranu (USD400.000)

20. Marzuki Ali (Rp20.000.000.000)‎

21. Anas Urbaningrum (USD5.500.000).

Atas dasar itu, Firman mempertanyakan dasar KPK yang sempat memunculkan nama-nama tersebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto dan kemudian 'dihilangkan' atau tidak dicantumkan ‎dalam dakwaan Setya Novanto.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah, uang yang diterima oleh orang-orang yang sengaja dihilangkan namanya oleh penuntut umum, berada di tangan siapa?," ujar Firman.

(Baca juga: Setya Novanto Diam Tertunduk saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi)

"Apakah benar uang itu ada diterima oleh nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto? Atau hanya fitnah terhadap nama-nama orang tersebut," imbuhnya.

Belakangan, sejumlah tokoh besar tersebut sempat menampik telah menerima atau kecipratan uang panas proyek E-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8yMC8xLzEwNjgzMy8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya