JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI asal Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Namun memang, panggilan terhadap Bamsoet sendiri tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan KPK. Hal tersebut diketahui, setelah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menginformasikan ketidakhadirannya pada panggilan pemeriksaan hari ini.
"Tadi ada tambahan pemeriksaan terkait kasus e-KTP diagendakan pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo, anggota DPR RI direncanakan diperiksa hari ini untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), namun yang bersangkutan tadi tidak datang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
(Baca: Tanggapan KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP dalam Dakwaan Setnov)
Febri menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat ketidakhadiran dari pihak Bamsoet dengan alasan sedang berada di luar negeri. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bamsoet dala waktu dekat.
"Sudah diberitahukan tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini karena ada kegiatan lain yang terkait dengan partai, nanti tentu kami akan sesuaikan kami cari waktu lain yang sesuai kebutuhan di proses penyidikan," tandas Febri.
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
(Baca juga: Nama 21 Tokoh yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto)
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sendiri sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, Andi Narogong dan Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, untuk Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Ulung Tranggana)