Sidik Megakorupsi BLBI, KPK Periksa Tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2017 11:45 WIB
Kantor KPK (Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)‎.

Syafruddin diduga terlibat dalam korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). "SAT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).

‎Tak hanya Syafruddin, penyidik juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta yakni Hermanto Kartadinata alias Robert Bono. Dia akan digali keterangannya untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Ia sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya