MALANG - Seorang warga berinisial RUK (30) alias Rizky, asal Sumbergedong, Trenggalèk, harus ditangkap Polres Malang Kota, karena berlagak seperti koboi dengan menodongkan pistol jenis air soft gun di tempat umum.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengatakan pelaku membawa pistol untuk berjaga-jaga. "Ia menodongkan pistolnya di depan Kantor BFI Finance Jalan Letjen Sutoyo. Kemudian ada masyarakat melapor, terus anggota cek dan kita tangkap. Hanya untuk menakut - nakuti saja katanya," jelasnya Asfuri.
Saat diselidiki, ternyata Rizky bukan anggota Perbakin dan tidak memiliki izin kepemilikan senjata api. Ia mengaku membeli senjata api melalui jual beli online pada 2016 lalu dengan harga Rp 2,7 juta.
"Beli untuk jaga-jaga terhadap hadangan debt collector. Tapi ternyata ilegal,” tambah Asfuri.
Selain menyita pistol, polisi mengamankan 10 butir peluru. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
(Rachmat Fahzry)