Ini Keterangan Mantan Wapres Boediono Setelah Diperiksa KPK 6 Jam

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 16:54 WIB
Boediono setelah selesai diperiksa KPK. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) era Megawati Soekarnoputri, Boediono mengaku telah membeberkan perannya saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai diperiksa selama enam jam sebagai saksi di kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menteri Keuangan," beber Boediono di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).

Namun demikian, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut masih enggan membeberkan lebih terang proses penerbitan SKL BLBI tersebut. Kata Boediono, dirinya sudah menyerahkan substansi pokok perkara kepada KPK.

"Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan,"‎ pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya memang sedang mendalami peran Boediono sebagai Menkeu saat proses penerbitan SKL BLBI yang merugikan negara‎ hingga triliunan rupiah. "(kapasitas Boediono) tentu terkait dengan jabatan dalam rentang waktu SKL terbit," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).

Kata Febri, pemeriksaan terhadap Boediono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada panggilan sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak memenuhi agenda pemeriksaan.

(Baca juga: KPK Periksa Boediono Terkait Perannya sebagai Menkeu Saat Penerbitan SKL BLBI)

"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan (sebelumnya) berhalangan. Untuk efektifitas penyidikan, dilakukan pemeriksaan pada hari ini," pungkas Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri telah ditahan KPK pada, Kamis 21 Desember 2017.

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

 Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNC8wNS8wOS8yMi81MzY1Mi8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya