Jelang Tahun Baru, Polisi Amankan Sabu 3 Kg dari Jaringan Lapas

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2017 21:48 WIB
Tersangka pengedar dan barang bukti narkoba saat ditunjukkan ke awak media (Foto: Taufik Fajar/Okezone)
Share :

Ia menambahkan, setelah menangkap dua pelaku, polisi langsung menangkap PN, RK dan SS di Sunter, Jakarta Utara.

"Menurut pengakuan pelaku LS dan EA mereka mendapat sabu dari tersangka LF (narapidana lapas Tiga Raksa) dan pengiriman barang atas perintah GR (narapidana lapas Gunung Sindur Tangerang)," tuturnya.

Selain itu, lanjut Reza, pihaknya menangkap pengedar ganja, RA, SF, dan TH dengan barang bukti ganja seberat 48,800 gram yang berasal dari Aceh. Untuk, total harga sabu maupun ganja, yaitu Rp4 miliar untuk sabu dan Rp732 juta untuk ganja.

"Semua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," pungkasnya.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya