TEL AVIV – Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) baru terkait pemisahan Kota Yerusalem jika kelak tercapai perundingan damai dengan Palestina. Hasil tersebut dapat mempersulit pemberian Yerusalem Timur kepada Palestina sesuai dengan solusi dua negara (two state solution).
Knesset –nama parlemen Israel– menaikkan ambang batas (threshold) terhadap pengesahan legislasi terkait Yerusalem dari 61 menjadi 80 suara anggota yang total berjumlah 120 orang. Batas tersebut diperlukan untuk menyepakati penyerahan sebagian wilayah Yerusalem kapada ‘pihak asing’.
“Kewenangan untuk menyerahkan sebagian tanah (Yerusalem) tidak berada di tangan bangsa Yahudi mana pun, tidak juga orang-orang Yahudi,” ujar Ketua Faksi Koalisi Partai Jewish Home, Naftali Bennet, yang mendukung rancangan tersebut, sebagaimana diwartakan Reuters, Selasa (2/1/2018).
BACA JUGA: Pemerintah AS Resmi Umumkan Status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel
Sementara itu, ketua faksi oposisi, Isaac Herzog mengatakan, Partai Jewish Home tengah mendorong Israel menuju bencana mengerikan. Di sisi lain, para pejabat di Palestina belum dapat dimintai komentar mengenai amandemen baru tersebut.