KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap 'Pemulusan Perkara' PT Sulut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 20:38 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

Febri menuturkan bahwa perpanjangan penahanan itu berlaku selama 30 hari kedepan. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi ini.

"Selama 30 hari kedepan, mulai 5 januari 2017 sampai dengan 3 Februari 2018," kata Febri.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 (Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, KPK Periksa Ibu Tersangka Aditya dan Panitera)

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya