Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diganjar 6 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Juni 2018 |16:20 WIB
Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diganjar 6 Tahun Penjara
Sudiwardono saat keluar KPK (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono diganjar enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sudiwardono juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp300 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Mas'ud menyatakan, Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha untuk memuluskan perkara yang menyeret Ibundanya.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Ketua Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Adapun, hal yang memberatkan hukuman terhadap Sudi karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Serta, perbuatan Sudi dianggap telah mencoreng nama baik dunia peradilan di Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement