JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono mengakui menerima uang senilai 110 dolar Singapura dari politikus Golkar non-aktif, Aditya Moha Siahaan. Uang itu diduga diterima Sudiwardono dalam dua tahap, sebagai suap untuk memuluskan perkara ibunda Aditya Moha, Marliana Moha Siahaan yang ditangani PT Manado.
Sudiwardono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/4/2018), sempat berkelit dan membantah telah menerima uang dari Aditya Moha saat dicecar oleh tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa lalu menegurnya agar berkata jujur.
"Saya ingatkan, bahwa saksi (Sudiwardono) telah disumpah ya. Apalagi saksi ini adalah Hakim yang sudah bertahun-tahun dan paham hukum," kata Jaksa KPK, Ali Fikri kepada Sudiwardono yang juga terdakwa dalam perkara yang sama dengan Aditya Moha.
Setelah menegur Sudiwarno, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dia. Dalam BAP-nya, Sudiwardono mengaku pernah menemui Aditya Moha untuk memberitahu bahwa perkara Marlina sudah diputus dan diperintahkan untuk ditahan.
Aditya Moha pun meminta kepada Sudiwardono agar ibundanya tidak ditahan. Aditya menawarkan komitmen fee sebesar 80 ribu Dollar Singapura kepada Sudiwardono agar ibundanya tidak ditahan. Sudi mengaku mempersilahkan hal tersebut.