JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono untuk memuluskan perkara yang menyeret Ibundanya, Marlina Moha Siahaan di tingkat banding.
"Menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.