JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Aditya Anugrah Moha empat tahun penjara. Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu juga diwajibkan bayar denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud didampingi hakim anggota dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Aditya Moha terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Suap tersebut untuk memuluskan perkara pidana yang menyeret ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
