Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Juni 2018 |15:20 WIB
Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
Aditya Moha (Antara)
A
A
A

Aditya Moha saat disidang (Arie/Okezone)

Hakim menyatakan Aditya Moha terbukti melangar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Aditya Moha karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Serta, Aditya Moha merupakan anggota DPR yang perbuatannya tidak mencerminkan keteladanan bagi masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Aditya yakni berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam fakta hukum dipersidangan, Aditya Moha terungkap menyuap Sudiwardono senilai 12 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan bertahap, dengan maksud untuk memuluskan perkara yang menyeret Marlina Moha Siahaan di tingkat banding.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement