Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2018 |17:33 WIB
Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara
Aditya Moha saat disidang tuntutan (Arie/Okezone)
A
A
A

Hal yang memberatkan tuntutan Aditya Moha menurut jaksa di antaranya adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat. Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga menciderai proses penegakan hukum di Indonesia.

(Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Pakai Kode 'Ustazah' dan 'Pengajian')

"Adapun, hal-hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," sambung Jaksa Ali Fikri.

(Baca juga: Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Akui Terima Suap 110 Ribu Dolar dari Politikus Golkar)

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Aditya Moha menyuap Sudiwardono senilai12 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement