Hal yang memberatkan tuntutan Aditya Moha menurut jaksa di antaranya adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat. Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga menciderai proses penegakan hukum di Indonesia.
(Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Pakai Kode 'Ustazah' dan 'Pengajian')
"Adapun, hal-hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," sambung Jaksa Ali Fikri.
(Baca juga: Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Akui Terima Suap 110 Ribu Dolar dari Politikus Golkar)
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Aditya Moha menyuap Sudiwardono senilai12 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap.
(Salman Mardira)