JAKARTA - Kode 'Ustadz' dan 'Pengajian' terkuak dalam kasus suap anggota DPR Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono, untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.
Kode rahasia 'ustadz' itu terungkap saat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah Lexsy Mamonto menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa saudaranya ingin meminta bantuan terkait penanganan perkara.
"Selanjutnya Lexsy Mamonto menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang 'ustadz' dan 'ustadz' tersebut akan menghubungi Sudiwardono," ujar jaksa Penuntut KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Aditya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Kode 'Ustadz' yang dimaksud Lexsy adalah sebutan untuk Aditya. Setelah itu, Sudiwardono menerima pesan dari seseorang dengan menggunakan kode 'ustadz', yang menyatakan akan menelepon.