"Setelah itu 'ustadz' tersebut menelepon Sudiwardono dan menyampaikan namanya adalah Aditya Anugrah Moha bekerja sebagai anggota DPR dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan," papar Jaksa Penuntut KPK.
Sedangkan kode 'pengajian' digunakan dalam kasus suap ini adalah untuk melanjutkan pertemuan Aditya dengan Sudiwardono di ruang kerjanya. Dalam komunikasi itu, pertemuan selanjutnya menggunakan bahasa sandi 'pengajian'.
(Baca juga: Anggota DPR Aditya Moha Didakwa Menyuap Ketua PT Manado 120 Ribu Dolar)
Aditya dan Sudiwardono akhirnya bertemu di halaman Masjid Kartini, Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado. Aditya kemudian menawarkan pemberian uang sejumlah Sing$50 ribu kepada Sudiwardono untuk vonis bebas ibunya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut KPK mendakwa Aditya Anugrah Moha melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono sebesar 120 ribu Dollar Singapura.