JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR Aditya Anugrah Moha melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono sebesar 120 ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.
Menurut Jaksa Penuntut KPK, pemberian uang itu diberikan secara bertahap. Awalnya, uang sebesar 80 ribu Dollar Singapura diberikan lebih dulu oleh Aditya kepada Sudiwardono dengan tujuan Ibunya tak ditahan selama proses banding berjalan.
Kemudian, pemberian selanjutnya sebanyak 30 ribu Dollar Singapura diberikan agar majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas. Selanjutnya, politikus Golkar itu juga menjanjikan uang sebesar 10 ribu Dollar Singapura kepada Sudiwardono jika putusan bebas untuk sang ibu telah dibacakan majelis hakim.
"Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang sejumlah 80 ribu Dollar Singapura dan 30 ribu serta fasilitas kamar Hotel Alila Jakarta atau janji 10 ribu (dolar) kepada Sudiwardono," ujar jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2018).