(Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Manado Pakai Kode 'Ustazah' dan 'Pengajian')
Tak hanya menerima uang sebesar 80 ribu Dollar Singapura, Sudiwardono juga mengakui menerima uang tambahan 30 ribu Dollar Singapura dari Aditya Moha. Uang tersebut diterima Sudi setelah resmi menjadi Hakim yang menyidangkan perkara Marlina Moha.
"Waktu dia berika saya 30 ribu Dollar Singapura, saya bilang jangan dulu. Tapi akhirnya saya terima juga," ungkapnya.
Sebelumnya, tim Jaksa KPK mendakwa Aditya Anugrah Moha melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebesar 120 ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.
(Salman Mardira)