Dalam sebuah pemungutan suara, parlemen Israel mengeluarkan sebuah amandemen yang akan mempersulit penyerahan bagian-bagian Yerusalem Timur dalam kesepakatan damai di masa depan dengan orang-orang Palestina. Perundangan baru ini juga cenderung meningkatkan ketegangan yang dipicu oleh deklarasi Presiden Trump tentang Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember.
BACA JUGA: Pemerintah AS Resmi Umumkan Status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel
Pengakuan tersebut memicu protes besar-besaran dari seluruh dunia karena status Yerusalem seharusnya ditentukan lewat perundingan antara Israel dengan Palestina sebagai pihak yang bertikai.
Sekadar diketahui, Yerusalem merupakan kota suci bagi tiga keyakinan yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. Yerusalem menjadi kota yang kerap diperebutkan abadi antara Israel dengan Palestina. Israel mengklaim seluruh wilayah Yerusalem sebagai ibu kota yang sah, sementara Palestina menginginkan wilayah Yerusalem Timur sebagai ibu kota jika diakui sebagai negara merdeka kelak.
(pai)
(Rifa Nadia Nurfuadah)