Kuasa Hukum Optimis Hakim Kabulkan Eksepsi Setnov

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 06:45 WIB
Setya Novanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqir Ismail meyakini Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi kliennya pada putusan sela yang digelar, Kamis siang, 4 Januari 2018, besok.

Sebabnya, kata Maqdir, banyak kejanggalan dalam dakwaan Setya Novanto yang tidak dijawab oleh tim Jaksa KPK saat sidang tanggapan atas eksepsi Mantan Ketua DPR RI tersebut.

"KPK tidak memberikan jawaban yang benar dengan argumen hukum yang memadai," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2017).

Maqdir berharap, dengan jawaban yang tidak sesuai dari KPK tersebut, Hakim dapat menerima keberatan‎ dengan berbagai pertimbangannya. Pasalnya, hal tersebut untuk menegakkan hukum acara pidana secara benar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya