"Tentu kita berharap eksepsi diterima. Ini penting untuk menegakkan hukum acara pidana secara baik dan benar," terangnya.
"Seharusnya hakim berani untuk memutuskan menerima eksepsi kami, karena KPK sudah melakukan kesalahan yang sangat subsatansial. Dengan begitu kebenaran praktik hukum tidak menjadi milik KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Mufrod)