Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Akui Telah Terima SPDP dari KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |13:43 WIB
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Akui Telah Terima SPDP dari KPK
Fredrich Yunadi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, S‎upriyanto Refa mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kliennya. Surat tersebut telah diterima Fredrich pada Selasa, 9 Desember 2018, kemarin.

Fredrich sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Setya Novanto (Setnov) tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP.

"Kemarin sore Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kita, kita sudah terima," kata Supriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2018).

Supriyanto memastikan bahwa Fredrich memang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya merintangi atau mengahalang-halangi proses penyidikan e-KTP. "Iya benar (sudah tersangka)," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement